oleh

Tiga Tahun Aniaya Anak Tiri, Ibu Sambung Bersiap Jalani Hukuman

KASONGAN, inikalteng.com – Tindakan tidak berperikemanusiaan, ditunjukan salah seorang ibu sambung (ibu tiri) berusia 34 tahun terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun, di sebuah barak, di Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. Pasalnya dalam kurun waktu tiga tahun terakhir sejak 2018, ibu sambung ini menganiaya anak tirinya hingga ‘babak belur’.

Terungkap fakta terbaru, korban disiksa ibu tirinya sendiri dengan berbagai metode bak seorang psikopat. Mulai dari memukul dengan tangan, memukul dengan peralatan dapur, hingga menyayat tubuh korban dengan pisau.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah kepada awak media, dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Jumat (30/4/2021), mengungkapkan, korban sudah mengalami penganiayaan sejak 2018 sampai dengan 2021 ini. Barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau dapur, satu buah sutil (spatula), dan satu buah ulekan (alat pemirik).

Baca Juga :  Pelabuhan Bahaur Perlu Pembenahan

“Pada 2018 sampai 2020, korban hanya dianiaya dengan tangan. Nah pada 2021 penganiayaan terhadap anak tirinya ini semakin parah, yakni menggunakan benda tumpul peralatan dapur dan sebilah benda  tajam,” kata Kapolres.

Disebutkan, penganiayaan pada 2021 terjadi pada sekitaran Maret sebanyak satu kali dan April sebanyak lima kali. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka sayatan di bagian belakang tubuh, kaki sebelah kanan melepuh akibat disiram air panas, serta memar pada bagian mata kanan dan kiri korban akibat dipukul menggunakan tangan kosong.

Baca Juga :  Peringati HUT Ke-78 RI, Bupati Bartim Dorong Kemajuan Daerah

“Tak hanya itu, anak malang ini juga mengalami luka pada kepala bagian depan, kepala bagian tengah, dan tangan bagian kanan akibat dipukul menggunakan alu cobek dari kayu,” terangnya.

AKBP Andri Siswan Ansyah menyebutkan, akibat perbuatan biadabnya itu, Polisi membidik ibu tiri ini dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga :  Perlu Strategi Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam Supaya Maksimal

Sementara pelaku tertangkap pada Selasa (27/4/2021), sekitar pukul 10.00 WIB, di Kecamatan Katingan Hilir, Katingan. Motif pelaku menganiaya anak tirinya yang masih berusia 16 tahun, dikarenakan masalah ekonomi dan kurang perhatian dari suami, yang tak lain adalah ayah kandung korban.

“Sebelum ditangkap, sudah ada perjanjian damai dari pelaku dan berjanji tidak menyakiti anak tirinya lagi. Namun berselang sehari setelah itu, pelaku malah melakukan penganiayaan yang semakin parah lagi, maka langsung kita tangkap karena sudah tidak dapat ditolerir lagi,” tutup Kapolres Katingan. (red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA