oleh

Tingkatkan Kualitas Pelapoan Keuangan Melalui Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD

PALANGKA RAYA,inikalteng.com – Dalam rangka peningkatan kualitas Pelaporan Keuangan Pemerintah di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 yang digelar BPK RI Perwakilan Kalteng, di Aula Jayang Tingang, Selasa (30/1/2024).

Edy Pratowo menyambut baik Kehadiran tim Audit BPK RI Perwakilan Kalteng, atas pelaksanaan Pemeriksaan LKPD tahun Anggaran 2023. Agar hal tersebut dapat dijadikan sebagai bahan untuk terus membenahi pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik.

Baca Juga :  DPRD Gumas Ingatkan Seleksi PPPK Jangan Ada Kecurangan

“Saya menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah beserta segenap jajaran agar dapat mempersiapkan segala urusan administratif dalam 60 hari terkait hal yang diperlukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi perbaikan sistem yang diberikan BPK RI perwakilan Kalteng, juga diharap agar bersifat kooperatif dan proaktif dengan memberikan data dan juga informasi yang akurat demi menjadikan Kalteng mendapat Gelar kmbali WTP yang ke-10 kalinya,” Ucap Wagub.

Kepala BPK RI perwakilan Kalteng, M. Ali Asyhar  mengatakan, tindak lanjut penyelesaian per semester 2 – 2023 sebesar 76,02%.

Baca Juga :  Satgas Karhutla Diinstruksikan Lakukan Sosialisasi dan Edukasi

“Pemeriksaaan laporan ini akan rutin kami laksanakan setiap tahunnya diharapkan OPD wajib menyusun perencanaan keuangan yang dikonsolidasikan ke BKAD. Selama dua gelombang, yg sekarang pemeriksaan interim, memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun selanjutnya, yang menjadi ukuran kami menentukan batas matrelialitas, yang termasuk batas penilaian OPINI.” Tuturnya.

Sementara itu Inspektur Daerah Kalteng, Saring  menyampaikan terkait beberapa hal yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 dimaksud terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas Tahun 2023, yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan laksanaan Pemeriksaan Interim, dimulai sejak tanggal 29 Januari 2024 sampai dengan 2 Maret 2024.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid, Diskominfo Kapuas Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

“Harapan kami kiranya seluruh Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat berperan serta aktif dalam mendukung kelancaran kegiatan Pemeriksaan Interim LKPD TA 2023 ini.” pungkasnya.

Penulis : Ardi

Editor : Ika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA