PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung, menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait tarif parkir yang sering kali melebihi ketentuan.
“Pemerintah Kota Palangka Raya dapat memperketat pengawasan terhadap area parkir, menyusul meningkatnya praktik juru parkir liar dan penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah atau perda,” katanya, Senin (12/8/2024).
Menurutnya, pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk menanggapi laporan masyarakat terkait jukir liar yang mematok tarif parkir di atas ketentuan.
Di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, tarif parkir di Palangka Raya telah ditetapkan secara jelas. Tarif untuk kendaraan truk gandeng, bus, dan mobil box adalah Rp10.000, kendaraan roda tiga Rp2.500, sepeda motor Rp2.000, serta gerobak dan becak Rp1.000.
“Jika ada penarikan tarif parkir yang melebihi ketentuan, tindakan tegas harus diambil,” tegas Nenie.
Srikandi DPRD Palangka Raya dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menekankan, perlunya kerjasama antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran.
Dengan kerja sama yang baik, diharapkan sistem parkir di Palangka Raya dapat menjadi lebih tertib dan adil. “Kerjasama yang baik antara Dishub dan masyarakat akan menciptakan sistem parkir yang lebih tertib dan adil,” imbuhnya.
Ditambahkan Nenie, pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menangani masalah perparkiran tersebut , demi memastikan keamanan dan kenyamanan warga dalam menggunakan fasilitas parkir.
Editor : Yohanes Frans Dodie
Komentar