Tingkatkan Pengawasan Terhadap Rokok Ilegal

SAMPIT, inikalteng.com – Sekertaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Ardiansyah mengingatkan aparatur yang berwenang untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di daerah ini. Karena hal itu dapat menyebabkan kebocoran pada pendapatan asli daerah (PAD) khususnya di Kabupaten Kotim ini.

“Kami meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai yang ada dikabuaten ini untuk melakukan intensitas pengawasan dalam skala berkala dan berkesinambungan agar peredaran rokok ilegal bisa terus ditekan, karena ini bisa merugikan pemerintah daerah,” ujar Ardiansyah, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga :  Kirab Pendukung Siap Antar Yoyo-Madi Mendaftar ke KPU Kotim

Menurutnya, tugas Dirjen Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kotim sangat dibutuhkan, apa lagi disertai dengan tindakan dan langkah konkrit, sehingga bisa menekan peredaran rokok ilegal yang hanya menguntungkan kelompok tertentu saja. Diharapkan peran serta dari masyarakat maupun media dalam menyampaikan informasi terkait peredaran rokok ilegal tersebut.

“Kami juga meminta Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas terkait melakukan sidak ke wilayah-wilayah yang memang diinformasikan menjual rokok ilegal, lalu menindak sesuai aturan yang ada. Hal itu demi menunjang PAD Kabupaten Kotim,” ucap Ardiansyah.

Baca Juga :  Jalan Lingkar Selatan Sampit Kewenangan Pemprov Kalteng

Politisi Partai Amanat Nasional ini juga mengungkapkan, selama ini pendapatan terbesar keuangan negara juga bersumber dari pajak atau cukai rokok. Kabupaten Kotim juga mendapatkan bagi hasil cukai rokok dalam jumlah lumayan besar. Kalau terjadi kebocoran, yang rugi adalah pemerintah Kabupaten Kotim sendiri.

“Kalau dibiarkan peredaran rokok ilegal itu, maka distributor rokok di daerah ini bisa saja menjerit karena omzet penjualannya hancur akibat peredaran rokok ilegal. Pasalnya, dengan tidak membayar cukai ke negara dan dijual tanpa pita cukai, rokok ilegal dijual dengan harga jauh lebih murah,” terang Ardiansyah.

Baca Juga :  BPK RI Beri Waktu 10 Hari untuk Selesaikan Temuan

Dikatakan, pemerintah daerah juga harus bersikap adil dan tegas yang tidak mengikuti aturan pemerintah maka harus ditindak, hal ini jangan sampai dibiarkan terjadi karena bisa mematikan penjualan dan omset rokok yang legal dan sudah membayar pajak melalui cukai. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA