oleh

Truk Jangan Parkir di Pinggir Jalan

SAMPIT, inikalteng.com – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim, M Kurniawan Anwar terus menyoroti keberadaan truk yang banyak bermalam atau sengaja diparkir di pinggir jalan hingga malam hari, karena dinilai sangat membahayakan pengendara lain.

“Banyak truk yang sengaja parkir di pinggir jalan, bahkan hingga bermalam, ditambah truk parkir ini tidak dilengkapi tanda pemberitahuan dan diperparah dengan minimnya penerangan jalan. Ini sangat membahayakan,” kata Kurniawan di Sampit, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga :  Pelantikan Waket II DPRD Kotim Diduga Mandek di Tangan Bupati

Kedua tindakan itu, menurutnya, sangat membahayakan pengguna jalan lain karena rawan terjadi kecelakaan lalu lintas. Penyebabnya, badan jalan menjadi sempit lantaran ada truk yang parkir di sisi jalan.

Dia menyebutkan, kondisi ini sering terlihat di sekitar Bundaran KB Jalan HM Arsyad, Jalan Jenderal Sudirman dan Bundaran Adipura Jalan Samekto. Dia juga mempertanyakan dugaan adanya pungutan atau parkir liar oleh pihak tertentu terhadap truk-truk tersebut.

Baca Juga :  Kotim Siap Jadi Tuan Rumah Rakorda Asdeksi

“Ini jangan dianggap remeh karena ini bisa menyangkut nyawa dan keselamatan orang lain. Kami akan terus menyoroti ini hingga ada tindakan dan perbaikan dari instansi terkait,” tegas Kurniawan.

Menurutnya, para sopir dan pemilik truk seharusnya juga menyadari bahaya ini. Jika sampai terjadi kecelakaan, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa, maka akan sangat merugikan semua pihak. Untuk itu DPRD berharap masalah ini menjadi perhatian semua pihak.

Baca Juga :  Keberadaan ATM Harus Diawasi

Politisi PAN ini mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan masalah ini kepada instansi terkait, tetapi belum ada aksi nyata. “Kami di Komisi IV diamanati untuk mengurai permasalahan ini, sesuai tugas pokok dan fungsi. Kami akan terus suarakan ini karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ucap Kurniawan. (ya/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA