KUALA KURUN, inikalteng.com – Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Irwansah SIK meminta seluruh pemilik usaha jasa pengangkutan dan sopir truk yang melintas di ruas jalan trans Kalimantan di wilayah Kabupaten Gumas agar tidak over tonase. Karena muatan berlebihan bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan, dan juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kami akan melakukan penindakan tegas atas pelanggaran truk angkutan yang kelebihan muatan. Karena beban jalan tersebut hanya mampu menahan di bawah dari 8 ton,” ujar Irwansah, di sela-sela peninjauan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya bersama Bupati Gumas Jaya Samaya Monong dan unsur terkait, Kamis (9/12/2021).
Menurutnya, sosialisasi dan penindakan ini penting dilakukan untuk menghindari terjadinya kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas. Apabila aturan ini diikuti, maka dapat mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar.
“Para pengemudi truk agar lebih ditingkatkan tertib lalu lintas serta kewaspadaan terhadap bahaya kecelakaan. Jangan sampai ada kemacetan di jalan, mengingat arus lalu lintas sangat padat,” ungkap Irwansah.
Perwira dengan dua melati di pundak itu menambahkan, ada prioritas penindakan yang akan dilakukan terhadap truk bermuatan melebihi kapasitas kemampuan jalan, yakni tata cara muat barang, dan kelengkapan surat kendaraan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan para sopir saat melintas. Pihak perusahaan maupun truk yang membawa muatannya melintas di ruas jalan tersebut, harus dapat memahami dengan kondisi jalan yang hanya mampu menahan bobot kurang dari 8 ton.
“Secara berkala, kami berkomitmen untuk menggalakan penertiban kendaraan yang kelebihan muatan. Sebab, selain membahayakan, hal tersebut menyalahi aturan lalu lintas tentang bobot muatan,’’ terang Kapolres Gumas.(hy)
Komentar