oleh

Tugas Jurusan dan Prodi Harus Ada Kejelasan

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Tata kelola organisasi di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Palangka Raya (FKIP UPR) berbeda dengan fakultas lainnya. Karena di FKIP UPR terdapat jurusan dan program studi (prodi), sehingga diperlukan kejelasan tugas antara jurusan dan prodi. Hal ini sangat penting, mengingat jurusan dan prodi merupakan garda terdepan fakultas dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Hal itu diungkapkan Dekan FKIP UPR Dr Natalina Asi MA dalam sambutannya ketika membuka Focus Group Diskusi Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK dan WBBM) Tata Kelola Organisasi, bertempat di Aula Hasien FKIP UPR, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga :  Fungsi Jurusan dan Prodi Terjadi Ketimpangan

Kegiatan ini menampilkan narasumber Dr Berkat SP MSi selaku Wakil Rektor Umum dan Keuangan UPR, dan Prof Dr Suandi Sidauruk M Pd yang juga Wakil Rektor Bidang Hukum, Organisasi, SDM dan Kemahasiswaan, serta dihadiri para Wakil Dekan FKIP, Ketua Jurusan, dan Ketua Prodi sebagai peserta.

Natalina Asi menegaskan, fakultas sangat komitmen dan mendukung kebijakan Reformasi Birokrasi Internal (RBI) di Universitas Palangka Raya. Oleh sebab itu, target terwujudnya Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di FKIP menjadi prioritas utama,

Baca Juga :  Dosen Muda Diminta Perkuat Karakter Huma Betang

“Tentu dengan penyadaran dan komitmen seluruh civitas akademika FKIP UPR untuk menjalankan tugas secara baik dan benar, menghindari perilaku yang melanggar etika, norma dan hukum, sehingga pelayanan terhadap mahasiswa dan masyarakat dapat dilaksanakan secara prima,” katanya.

Sementara itu, Wakil Rektor bidang Umum dan Keuangan Dr Berkat SP MSi dalam paparannya menjelaskan bahwa dalam tata laksana terdapat keteraturan dan sistem yang jelas untuk standar operasional prosedur. Sehingga akan memberikan kejelasan pelayanan kepada masyarakat, mahasiswa, para dosen dan tenaga kependidikan.

Baca Juga :  Semaraknya Kemah ELY di Tumbang Baloi Mura

Menurut Berkat, dalam tata kelola organisasi Unit Pengelola Program Studi (UPPS) adalah jurusan dengan tugas fungsi mengelola sumberdaya prodi non kurikulum, sedangkan prodi bertanggung jawab dalam mengelola kurikulum.

“Jurusan sebagai UPPS bertanggung jawab dalam pelaksanaan akreditasi terutama penyusunan Borang. Jurusan sebagai UPPS juga mengelola sumber daya yakni dosen, sarana, keuangan, mahasiswa, dan tenaga kependidikan yang ada di seluruh program studi yang dibawahinya,” kata Berkat.(*/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA