Tujuh Fraksi DPRD Kalteng Sepakati Usulan Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat paripurna keenam masa sidang II tahun 2025 di ruang rapat paripurna setempat, Senin (10/3/2025).

Paripuna ini menghasilkan kesepakatan antara tujuh fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.

Kesepakatan tersebut menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap sektor pertambangan yang selama ini masih ambigu.

Baca Juga :  Wakil Ketua I DPRD Kapuas Apresiasi Pelaksanaan TMMD

Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Arton S Dohong menyampaikan seluruh fraksi telah menyetujui usulan pemerintah provinsi untuk melanjutkan pembahasan mengenai raperda tersebut.

“Tujuh fraksi sudah sepakat menerima usulan ini, dan selanjutnya kita akan membahas lebih lanjut mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Baca Juga :  Dewan Minta Pemda Pastikan Ketersedian Bapok Jelang Nataru

Menurut Arton, raperda ini merupakan suatu hal yang sangat dinantikan terutama terkait dengan pengelolaan tambang mineral bukan logam dan batuan yang selama ini belum mendapatkan kepastian hukum.

“Kita selama ini masih dalam kondisi yang tidak pasti, ada yang bisa dan tidak bisa. Kami harap dengan adanya perda ini, semua persoalan di sektor pertambangan dapat diatasi dengan jelas,” tuturnya.

Baca Juga :  Pengawasan Terhadap WNA di Kotim Harus Ditingkatkan

Arton juga menyinggung mengenai persoalan masyarakat yang kesulitan dalam mendapatkan bahan bangunan, terutama pasir dan batu yang harganya semakin mahal.

“Masyarakat masih kesulitan mendapatkan pasir untuk pembangunan, sehingga memicu lonjakan harga yang tinggi. Dengan adanya Perda ini, kita harap ketersediaan bahan bangunan akan lebih terjamin,” tutupnya.

Penulis  : Nopri

Editor    : Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA