PALANGKA RAYA – Tujuh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kota Palangka Raya terakreditasi. (selebihnya baca tabel).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palangka Raya Nyta Bianyta Rezza mengatakan, pemberian akreditasi ini merupakan salah satu wujud apresiasi pemerintah kota setempat terhadap LKS.
“Tujuan lain pemberian akreditasi yakni melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial, meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial serta meningkatkan peran aktif pemerintah,” kata Nyta, kemarin.
Selain itu, lanjutnya, akreditasi diberikan Dinas Sosial Kota Palangka Raya kepada LKS karena dianggap memenuhi indikator standarisasi kelayakan sesuai dengan yang telah ditetapkan Kementerian Sosial.
Pemberian akreditasi juga berdasarkan atas eksistensi LKS di bidang sosial seperti pembinaan, mengedukasi dan memberikan perlindungan anak yatim dan terlantar.
“Kepada seluruh LKS yang telah meraih akreditasi bisa memberikan layanan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sehingga pelayanan menjadi lebih baik lagi,” harapnya.
Pemberian akreditasi LKS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial yang mengamanatkan pelaksanaan akreditasi terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial. (red)
No | Lembaga Kesejahteraan Sosial | Akreditasi |
1 | LKSA El-Ministry | C |
2 | LKSA Non Panti Mutiara Hati | C |
3 | LKSU Non panti Mutiara Hati | C |
4 | Panti Asuhan Berkah | B |
5 | Panti Asuhan Maria Inez | B |
6 | Panti Asuhan Nurul Sholihin | C |
7 | Panti Rehabilitasi Narkoba Galilea Palangka Raya | B |