PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Sidang terduga mafia tanah di Jalan Hiu Putih yang menimpa Madi Goening Sius dengan agenda pembacaan tuntutan mengalami penundaan. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riwun yang saat persidangan di PN Palangka Raya, Rabu (7/6/2023) menyampaikan belum siap.
“Tuntutan atas nama terdakwa Madie Goening Sius belum siap dan sidang ditunda Senin mendatang,” Kata Riwun usai sidang yang dipimpin Agung Sulistyono.
Menanggapai tuntutan yang mengalami penundaan, Men Gumpul selaku Pendamping Korban pun tetap menghargai hal tersebut. Karena setiap surat tuntutan tentu menunggu dari pimpinan Jaksa itu sendiri.
“Tetap kita hargai karena itu kewenangan pimpinan mereka (JPU,red),” jelasnya.
Terkait adanya kabar bahwa masa tahanan terdakwa hendak habis, Men Gumpul pun sangat berharap kepada Majelis Hakim agar memutuskan perkara ini sebelum masa tahanan terdakwa habis.
“Ya tentu kami berharap saat putusan nanti masa tahanannya masih cukup dan jangan sampai habis,” harapannya.
Disisi lain juga bahwa ia meyakini terdakwa akan terjerat pasal sebagaimana dakwaan JPU. “Kami optimis yang bersangkutan tetap terbukti sebagaimana pasal yang didakwakan,” tegasnya.
Diketuai Madi Goening Sius, selaku terdakwa pemalsuan surat dan penyerobotan tanah. Madi didakwa memalsukan atau mempergunakan Surat Verklaring palsu berlokasi di Jalan Hiu Putih Kota Palangka Raya. Berbekal verklaring tersebut, Madi disebut menjual atau mengalihkan sejumlah bidang tanah kepada orang lain sehingga mendapat keuntungan sekitar Rp 2 miliar. (ard/red2)
Komentar