PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah mengatakan, penerapan sanksi denda dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 bukan untuk membebani masyarakat.
“Sanksi denda bukan mempersulit, menakuti maupun membebani masyarakat. Tujuannya dari sanksi denda tersebut untuk memperkuat kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Umi Mastikah, kemarin.
Ia menjelaskan, pemberlakukan sanksi denda dalam perwali ini diakibatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sangat kurang. Padahal kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan merupakan kunci utama untuk mencegah secara dini penularan Covid-19.
“Penerapan perwali ini secara tidak langsung mengajak masyarakat untuk saling bergotong royong menekan dan menghentikan penyebaran covid-19,” kata dia.
Untuk diketahui, Perwali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan efektif diberlakukan pada tanggal 14 September 2020 mendatang.
Bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker maupun pelaku usaha tidak menjalankan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda.
“Terbitnya perwali ini sebagai salah satu upaya Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kami berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini, untuk kebaikan kita bersama,” harapnya. (red)
Komentar