oleh

UPR dan PT SKS Listrik Kalimantan Jalin Kerja Sama

Dukung Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Upaya mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Universitas Palangka Raya (UPR) bersama PT SKS Listrik Kalimantan melakukan penandatanganan kerja sama atau Nota Kesepahaman.

Bertempat di Ruang Rapat Rektor UPR, Selasa (18/4/2023), penandatanganan Nota Kesepahaman itu dilakukan langsung Rektor UPR Prof Dr Ir Salampak MS didampingi Wakil Rektor Bidang Akademik Dr Natalina Asi MA, bersama Deputy CEO PT SKS Listrik Kalimantan Johanes Boyke Apriadi Nugroho didampingi Head Public Affairs Maulana Muhammad.

Baca Juga :  Pembangunan Bidang Pertanian Sangat Krusial

Dalam sesi wawancara dengan awak media usai penandatanganan Nota Kesepahaman, Rektor UPR Prof Dr Ir Salampak MS, menuturkan, penandatanganan Nota Kesepahaman dilaksanakan dalam rangka mendukung program Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yaitu Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), serta dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Rakor Pengembangan Perekonomian Kalteng, Dislutkan Gelar Ratas

“Saya berharap dengan adanya kerja sama ini, nantinya Universitas Palangka Raya selaku perguruan tinggi juga bisa menyediakan tenaga ahli yang diperlukan PT SKS Listrik Kalimantan, dan juga resource dalam segi sumber daya manusia lulusan UPR yang mampu memberikan kontribusi kepada PT SKS Listrik Kalimantan,” tukasnya.

Baca Juga :  Rakernas I MADN, Ini Pesan Teras Bagi Masyarakat Dayak

Senada dengan Rektor UPR, Deputy CEO PT SKS Listrik Kalimantan Johanes Boyke Apriadi Nugroho, mengharapkan dengan adanya Nota Kesepahaman, pihaknya di kemudian hari bisa mendapatkan tambahan sumber daya, yaitu lulusan UPR. Tentunya lulusan yang lebih memahami karakter dan ciri khas kebudayaan dan kearifan lokal yang ada di Kalteng. (ka/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA