Keterlibatan Mahasiswa Sangat Penting
PALANGKA RAYA – Sejak tanggal 21 Maret 2020 lalu, kegiatan perkuliahan tatap muka di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR) sepenuhnya diganti secara online. Kebijakan ini dilaksanakan menyikapi terjadinya pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) sekaligus sebagai salah satu upaya untuk memutus rantai penyebarannya.
Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi telah mengeluarkan panduan bagi pimpinan fakultas/pasca sarjana, ketua jurusan atau program studi (prodi), mahasiswa dan pihak terkait lainnya tentang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara online selama masa covid-19.
Menurut Rektor, metode atau saluran/media delivery untuk perkuliahan online, tidak harus terkonsentrasi pada metode yang menggunakan webinar (zoom, webex, google meeting, dll), video (youtube, chanel, dan lainnya). Namun didorong pula untuk menggunakan metode/media lainnya yang lebih efisien dengan memanfaatkan WhatsApp (WA) Group, email dan sejenisnya.
“Dalam melaksanakan KBM online, agar dosen seminimal mungkin memberikan penugasan kepada mahasiswa, namun lebih fokus pada proses transformasi ilmu pengetahuan. Sehingga mahasiswa dapat lebih banyak belajar mandiri di tempat tinggal masing-masing,” kata Andrie Elia, Senin (20/4/2020).
Dosen juga diwajibkan melaporkan setiap selesai pelaksanaan KBM online kepada pimpinan jurusan/program menggunakan layanan WA, email, atau Short Messages Service (SMS).
Selain itu, dosen dapat menjadwal ulang KBM online sesuai kondisi. Namun, perubahan atau pengaturan jadwal itu harus dilaporkan kepada jurusan (prodi). Karena pengaturan ulang jadwal hanya dimungkinkan apabila tidak bentrok dengan jadwal mata kuliah lainnya.
“Dalam KBM online, keterlibatan aktif mahasiswa sangat diperlukan. Karena itu, dosen perlu memantau atau mencatat, atau dengan cara lain yang efektif memantau aktivitas mahasiswa selama masa Covid-19,” jelas Rektor.
Di sisi lain, Andrie Elia menambahkan bahwa dosen pengampu mata kuliah wajib memberikan dispensasi kepada mahasiswa yang tidak dapat mengikuti KBM online karena keterbatasan akses, sakit atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rektor UPR juga mewajibkan pimpinan jurusan/prodi dan pimpinan fakultas/pascasarjana, untuk pemantauan dan menyampaikan laporan setiap minggu secara berjenjang.
“Pelaksanaan kuliah secara online ini, awalnya kita tetapkan sampai tanggal 28 April 2020. Namun bisa diperpanjang menyesuaikan dengan instruksi dari pemerintah, sambil melihat situasi pandemi Covid-19,” jelas Rektor UPR.(red)