PALANGKARAYA,inikalteng.com – Diduga menindaklanjuti laporan dari salah satu kelompok tani terhadap terlapor Daryana terkait pemalsuan surat. Pihak Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng bersama Badan Pertanahan Nasional mengambil titik koordinat batas lahan milik Kelompok Tani Lewu Taheta, Senin (6/11/2023).
Usai mendampingi penyidik mengambil titik koordinat, Ir. Men Gumpul selaku pendamping warga Kelompok Tani Lewu Taheta sangat berharap penyidik dan BPN Kota Palangka Raya bekerja Profesional. “Ya kami berharap mereka bekerja secara profesional, jangan menyalahgunakan pengambilan titik koordinat ini untuk kepentingan lain diluar kasus yang ditangani Polda Kalteng,” tegas Men Gumpul yang didampingi warga.
Men gumpul mengakui pihaknya tidak mengetahui secara rinci terkait kasus laporan apa yang sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kalteng tersebut.
“ Ini terkait apa dan untuk apa itu tidak disampaikan ke kita “ ujar Ketua Lembaga masyarakat Kalteng Watch anti Mafia Tanah ini.
Meskipun menyebutkan dirinya tidak mengetahui secara rinci terkait kasus yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian ,Men Gumpul menduga bahwa kasus yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian itu adalah terkait laporan dugaan Surat Palsu dengan sebagai pihak terlapor yakni Daryana,SE.
Men gumpul menambahkan, bahwa dirinya dan para warga menduga bahwa kasus laporan terhadap Daryana itu sendiri merupakan salah satu cara yang dilakukan dari pihak lain yang disebutnya men gumpul selama ini berupaya menguasai lahan pertanian milik warga kelompok tani Lewu Taheta.
Men gumpul juga sempat menyebutkan bahwa ada tujuh lokasi yang diambil titik koordinatnya dengan total luas lahan milik warga kelompok tani Lewu sekitar 180 hektar.
“ itu mungkin sama dengan jumlah warga disini “ ujarnya lagi .
Terkait pengambilan Titik kordinat ini sendiri Ir Men Gumpul selaku kuasa dari para warga mengatakan bahwa para warga Lewu Taheta sendiri tidak merasa keberatan dengan kegiatan tersebut.
“Kita menyambut baik kedatangan pihak kepolisian ke Luwu Taheta untuk mengambil titik kordinat batas milik warga Lewu Taheta, “ kata Men Gumpul.
Ditambahkan nya bahwa para warga juga mengharapkan agar pihak kepolisian bisa bertindak secara profesional dalam menangani kasus perkara tersebut.
Men gumpul sendiri meyakini bahwa lahan yang sekarang digarap para warga dari kelompok tani Lewu Taheta ini memang merupakan lahan milik warga Lewu Taheta itu sendiri.
“Masyarakat Lewu Taheta ini punya bukti kepemilikan lahan yang jelas , fakta penguasaan lapangan ada , surat menyurat nya jelas dan lengkap, alamat nya juga jelas dan itu semua bisa dipertanggungjawabkan “ kata Men gumpul menyebutkan bahwa warga Lewu Taheta sendiri mulai menggarap lahan yang awalnya merupakan tanah milik negara tersebut sejak tahun 2018.
Men gumpul juga mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan pemerintah kotamadya Palangkaraya nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang dan Keputusan walikota Palangkaraya nomor 31 tahun 2004 tentang Penetapan Tapal batas dan Luas wilayah kelurahan dan kecamatan di kota Palangkaraya , Lahan pertanian milik warga Lewu Taheta ini sendiri termasuk di dalam wilayah kelurahan Sabaru.
Diakhiri wawancara Men gumpul juga sangat berharap dengan lewat kegiatan pengambilan titik kordinat batas oleh pihak kepolisian maka bisa membuktikan bahwa lahan pertanian tersebut memang merupakan lahan milik warga kelompok tani Lewu Taheta .
“Dengan adanya kegiatan hari ini , Warga Lewu Taheta benar benar bisa membuktikan bahwa mereka lah yang punya lahan punya kebun dan punya rumah tempat tinggal disini “ pungkas Men gumpul.
“Masih dalam Penyelidikan,” Kata Kasubdit Harda, Kompol Hemat Siburian ketika dihubungi wartawan melalui pesan whatssapp.
Sekedar diketahui dalam kegiatan yang dihadiri pihak dari kelurahan Sabaru dan juga petugas kecamatan Sebangau berlangsung kurang lebih hampir 3 jam dan berjalan lancar serta tidak ada tekanan walaupun sempat diguyur hujan.
Penulis : Ardi
Editor : Ika
Komentar