Wabup Kapuas Sampaikan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat

KUALAKAPUAS, inikalteng.com – Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat kepada DPRD Kabupaten Kapuas dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (31/10/2022).

Hadir dalam rapat tersebut Asisten I Setda Kabupaten Kapuas Ilham Anwar, Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas, sejumlah Kepala SOPD di Lingkup Pemkab Kapuas dan undangan yang hadir.

Baca Juga :  Fraksi Golkar Sarankan Pemkab Kotim Perhatikan Hal Ini Terkait BUMD

Wakil Bupati Kapuas Nafiah Ibnor dalam sambutannya menyampaikan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan penyusunan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan hukum adat ini adalah masyarakat hukum adat mempunyai hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan keberadaan mereka secara utuh sebagai satu kelompok masyarakat sebagai bagian dari Negara kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Dewan Pertimbangan, Dewan Pengawas, Dewan Hakim, dan Panitera MTQH ke XXX Kalteng Dilantik

“Tujuan penyusunan Raperda ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, sehingga dapat tumbuh dan berkembang sesuai harkat dan martabat manusia serta terlindungi dari tindak diskriminasi,” ucap Nafiah

Kemudian ia juga mengatakan Raperda ini dirancang untuk memberikan jaminan kepada masyarakat hukum adat dalam melaksanakan haknya sesuai dengan tradisi dan adat istiadat, melestarikan tradisi adat dan istiadatnya sebagai kearifan lokal dan bagian dari keanekaragaman kebudayaan nasional khususnya di Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  STAI Kuala Kapuas Yudisium 205 Mahasiswa

“Dengan adanya rancangan raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini saya berharap pada saat pembahasannya nanti dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya dan dapat memberikan manfaat bagi kita semua,” pungkasnya. (sri/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA