oleh

Wabup Mura Hadiri Paripurna Agenda Penyerahan Perubahan KUA/PPAS RAPBD 2022

PURUK CAHU, inikalteng.com – Wakil Bupati Murung Raya (Mura) Rejikinoor menghadiri rapat Paripurna ke 5 masa sidang II tahun 2022 di ruang Paripurna DPRD Mura, Jalan Gatot Subroto Nomor 01 Puruk Cahu, Selasa (9/8/2022). Agenda rapat penyerahan perubahan KUA/PPAS RAPBD tahun anggaran 2022 dan KUA/PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2023.

KUA) serta PPAS) secara subtansial, merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran. Artinya KUA dan PPAS memuat kerangka kesepakatan sebagai pokok-pokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan, yang menjadi dasar untuk pengalokasian anggaran TA 2022 dan 2023.

Baca Juga :  Binomo Ternyata Judi Berkedok Trading? Begini Fakta Binary Option

Wakil Bupati Mura Rejikinoor mengatakan, untuk mengakomodir dan membiayai prioritas pembangunan tahun 2023 telah dituangkan ke dalam Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mura TA 2023.

Baca Juga :  Peringati Hari Besar Nasional, TP PKK Kapuas Gelar Lomba Virtual

Dijelaskan lagi, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2009 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa Pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah. Antara lain, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran.

Baca Juga :  PPID Mura Ikuti Monev Kinerja PPID Provinsi Kalteng

“Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja,” kata Rejikinoor.

Selanjutnya Wakil Bupati Mura menambahkan, keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan atau serta keadaan luar biasa. (dy/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA