oleh

Wagub: Jika Tidak Diindahkan Pemprov Kalteng Bisa Keluarkan Perintah

Pemprov Kalteng Minta Pertamina Jangan Tutup Jalan Raya Industri

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng berdasarkan beberapa kali pertemuan dengan pihak perusahaan PT Pertamina, PT Patra Jasa, PT SEM (Senamas Energindo Mineral) dan tokoh-tokoh masyarakat Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur (Bartim), telah mengeluarkan surat yang isinya meminta agar PT Pertamina dan mitranya PT Patra Jasa, jangan menutup jalan Raya Industri yang hingga kini masih dalam proses negosiasi.

Selain itu, jangan ada penutupan jalan selama proses pencarian fakta oleh pihak identifikasi dan investigasi Ombudsman dan pihak terkait lainnya.

Puluhan warga Kabupaten Bartim membentangkan spanduk berisi tuntutan kepada pemerintah, agar segera menyelesaikan soal sengketa jalan di Bartim yang diklaim oleh PT Pertamina, Kamis (14/11/2019).

“Memang sempat sekitar sebulan jalan itu tidak ditutup. Tapi kemudian saya kaget tatkala mendengar jalan itu ditutup lagi. Kita meminta kepada pihak Pertamina dan PT Patra Jasa untuk menghormati surat dari Pemprov Kalteng agar jalan itu tidak ditutup selama masih dalam proses negosiasi,” tandas Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail bin Yahya usai mengadakan pertemuan dengan puluhan warga Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Bartim, di Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (14/11/2019).

Baca Juga :  Kejari Bartim Musnahkan 37 BB Perkara Pidum

Andaikata ada pembahasan lebih lanjut, walaupun itu pembahasan soal bisnis, Wagub Kalteng juga meminta agar Pemprov Kalteng jangan ditinggalkan.

“Saya juga mendapat laporan dari beberapa anggota DPRD Kabupaten Bartim selaku perwakilan masyarakat, bahwa mereka juga mendukung agar jalan tersebut jangan ditutup,” ungkapnya.

Di bagian lain, Habib Ismail juga mengaku pihaknya sudah mendengar bahwa ada pemeriksaan dari Bareskrim Polri terkait masalah ini. Namun dirinya belum tahu pemeriksaan tersebut dalam hal apa. Yang jelas, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2006 sampai 2010 tentang jalan tersebut, sudah diaudit oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan tidak ada masalah.

“Kita juga meminta hal tersebut secara transparan, agar kami bisa mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi semua pihak,” harapnya.

Baca Juga :  Tekan Inflasi, Gubernur Kalteng Buka Pasar Murah di Lamandau

Namun, jika Pertamina masih menutup jalan tersebut, maka Pemprov Kalteng akan berusaha memperkuat surat edaran sebelumnya, agar jangan ditutup selama masih ada proses sesuatu yang belum selesai.

Tetapi, kalau tetap masih ditutup, Wagub Kalteng mengingatkan bahwa sekarang ini Pemprov Kalteng berhak untuk mengatur apapun yang ada di wilayahnya.

“Kita masih sopan, masih meminta kepada mereka. Andaikata Pemprov Kalteng meminta dan itu sudah beberapa kali meminta tapi tidak diindahkan, maka kita akan mengeluarkan perintah kepada mereka untuk membuka,” tegasnya.

Kepada masyarakat sekitar, Wagub Kalteng mengimbau agar jangan ada yang bertindak anarkis. Karena semua perselisihan ini masih bisa kita sikapi dengan bijak, dan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.

“Kita tahu keberpihakan itu pasti ada, misalnya A berpihak ke B, atau A berpihak ke C. Hanya saja, kita harapkan di lapangan atau di lokasi, jangan sampai ada keributan. Jaga keamanan daerah kita agar tetap kondusif. Karena tidak ada suatu masalah yang tidak bisa diselesaikan,” kata Habib Ismail.

Baca Juga :  Wagub Kalteng Hadiri Peringatan Harjad Barsel Secara Virtual

Diketahui sebelumnya, puluhan warga Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Bartim, mendatangi Kantor Gubernur Kalteng di Palangka Raya. Dalam pertemuan dengan Wagub Kalteng Habib Said Ismail didampingi Kadis Perhubungan Kalteng Ati Maryati, warga meminta Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemkab Bartim untuk mengambilalih pengelolaan jalan Raya Industri di Kabupaten Bartim. Sebab, jalan tersebut yang sudah puluhan tahun digunakan oleh masyarakat umum, kini diklaim PT Pertamina sebagai miliknya. Bahkan melalui perusahaan mitranya PT Patra Jasa, jalan tersebut sudah beberapa kali ditutup. Sehingga sangat mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat dan berbagai kegiatan lainnya yang menggunakan akses tersebut.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA