oleh

Wajib Pajak Hiburan Diminta Taat Membayar Pajak

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha meminta para wajib pajak hiburan untuk taat membayar pajak.

Legislator muda dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya ini menyayangkan, adanya tunggakan wajib pajak hiburan yang cukup besar oleh pelaku usaha di kota setempat.

Diungkapkan, dari hasil evaluasi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, didapat sebanyak 80 persen wajib pajak hiburan menunggak pajak.

Baca Juga :  Nakes Jangan Menunda Divaksin Booster Kedua

“Tentu kita menyayangkan adanya tunggakan pajak hiburan yang cukup besar oleh pelaku usaha. Kami mengharapkan kepada para wajib pajak untuk melakukan pembayaran terkait kewajiban pajak tersebut,”ungkap Ridha, Senin (3/10/2022).

Tidak hanya itu, Ridha  menyarankan, apabila ada kendala atau masalah bagi para wajib pajak hiburan dalam membayar pajak, maka diharap instansi terkait dapat memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut. Terlebih aktivitas perekonomian baru bangkit setelah efek pandemi Covid-19.

Baca Juga :  DPRD Gumas Ajak Pemilih Pemula Berperan Aktif di Pilkada Berkualitas

“Harus ada saling pengertian antara instansi pengelola pajak dan para wajib pajak, khususnya pajak hiburan tersebut. Semoga para wajib pajak dapat segera menyelesaikan tunggakan pajaknya. Ini semua penting bagi pendapatan asli daerah atau PAD yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi dari pihaknya terdapat 80 persen wajib pajak hiburan yang menunggak pajak.

Baca Juga :  KPU Gumas Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024

“BPPRD sudah mengundang seluruh wajib pajak hiburan di Palangka Raya untuk mengikuti  sosialisasi, edukasi dan monitoring serta evaluasi (monev), terkait kepatuhan wajib pajak di Kantor BPPRD. Semoga membawa sisi positif dalam meningkatkan kepatuhan membayar pajak,” pungkasnya. (sl/red3)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA