Wakil Bupati Kapuas Sampaikan Pidato Pengantar Raperda PPMHA

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) kepada pihak Legislatif, Senin (31/10/2022), dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I DPRD Kabupaten Kapuas.

Wakil Bupati Kapuas, Nafiah Ibnor saat membacakan pidato pengantar Raperda menyampaikan yang menjadi dasar pertimbangan adalah masyarakat hukum adat mempunyai hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan, dan keberadaan mereka secara utuh sebagai satu kelompok masyarakat sebagai bagian dari NKRI.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Teken MoU Smart City Bersama BNI

“Untuk memberikan landasan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat di Kapuas, diperlukan pengaturan mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” kata Nafiah.

Tujuan penyusunan Raperda tersebut ditambahkan Wabup Kapuas untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dalam tumbuh dan berkembang sesuai harkat dan martabat manusia.

Baca Juga :  Wagub dan Wakapolda Pantau Vaksinasi Lansia dan Tenaga Pendidik di Kapuas

Serta terlindungi dari tindak diskriminasi dan memberikan jaminan kepada masyarakat hukum adat dalam melaksanakan haknya sesuai dengan tradisi dan adat istiadatnya serta melesetarikannya sebagai kearifan lokal dan bagian dari keanekaragaman kebudayaan nasional.

“Hak-hak masyarakat adat adalah hak komunal kelompok dan atau perseorangan yang bersifat asal usul yang melekat pada masyarakat adat,” ucap Nafiah.

Baca Juga :  Sekda Kapuas Ikuti Kick Off Kemendagri BerAKHLAK

Kemudian bersumber dari sistem sosial budaya mereka khususnya hak-hak atas tanah, wilayah, Sumber Daya Alam keberadaan masyarakat hukum adat yang masih eksis di tengah masyarakat dan berlangsung turun temurun perlu ada pengakuan secara hukum.

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah menyampaikan menerima Raperda tersebut dan akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlanjut.  (sri/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA