KUALA KURUN, inikalteng.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Binartha meminta organisasi perangkat daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
“Kepada seluruh kepala OPD, baik itu camat dan direktur RSUD untuk dapat mendukung pelaksanaan tugas dari masing-masing PPID yang telah ditetapkan,” kata Binartha di Kuala Kurun, Rabu (3/7/2024).
Menurutnya, keterbukaan adalah sebuah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan untuk memberikan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan.
“Keterbukaan informasi publik sebuah pondasi yang sangat penting bagi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan secara transparan dan akuntabel (good governance),” ujar Binartha.
Lebih lanjut, Politisi Partai Golkar ini menambahkan bahwa OPD memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi publik yang baik sesuai standar pemerintah dan lembaga pengawas terkait.
“Saya harap semua informasi dapat diberikan secara terbuka kepada publik, namun ada jenis yang dikecualikan sesuai peraturan berlaku,” kata Binartha.
Sebelumnya Sekda Kabupaten Gumas Richard mengungkapkan, keterbukaan informasi publik sesuai UU nomor 14 tahun 2008 dan Permendagri nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Penulis : Heriyadi
Editor : Yohanes Frans Dodie
Komentar