oleh

Wakil Ketua DPRD Gumas Sambut Baik Pengesahan Enam Buah Raperda

KUALA KURUN, inikalteng.com – Enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Gunung Mas akhirnya disetujui dan ditandatangani bersama antara Bupati Gumas dan Ketua DPRD Gumas.

“Saya menyambut baik enam buah Raperda ini sudah disahkan bersama. Jadi tinggal menyampaikan kepada Pemprov Kalteng untuk disetujui,” ujar Wakil Ketua I DPRD Gumas Binartha di Kuala Kurun, Kamis (13/7/2023).

Persetujuan ini, dijelaskan Binartha, berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Gumas yang nantinya akan ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah (Perda). Dan tinggal menunggu persetujuan dari Pemprov Kalteng.

Baca Juga :  Evandi : Pemerintah Harus Siapkan Langkah Akibat Dampak Kenaikan BBM

Dia menyarankan, pihak eksekutif agar dijalankan secara efektif sesuai aturan yang berlaku. Sebab jika tidak, pengesahan Raperda yang akan dijadikan Perda ini hanya terkesan formalitas.

“Aturan juga dianggap penting agar Raperda itu tidak dibuat untuk kepentingan, namun harus di implementasikan secara teknis dan ada turunannya,” sebut politisi partai Golkar ini.

Baca Juga :  PDIM Palangka Raya Diharapkan Maju dan Berkembang

Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong mengatakan, dari usulan Pemkap setempat, bahwa enam buah Raperda itu sudah disepakati bersama. Dan berita acaranya sudah ditandatangani dalam sidang paripurna kemarin.

“Atas nama pemerintah daerah Gumas, saya memberikan apresiasi dan terima kasih kepada para lembaga legislatif, semoga hubungan ini terus terjalin dengan baik,” harap orang nomor satu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.

Baca Juga :  Ketua PGRI Kapuas Apresiasi Uji Kompetensi dan Survei Kinerja Guru Kontrak

Diketahui, ada enam buah Raperda yang telah disetujui yakni Raperda Kabupaten Gumas tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, Raperda tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Lapak Jaru, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Gumas, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda nomor 7/2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gumas. (hy/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA