PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng kerja sama dengan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalteng Dr Willy Midel Yoseph menggelar kegiatan diseminasi hukum pers dan sosialisasi tentang 4 pilar kebangsaan, di Aula Hotel Neo Palangka Raya, Rabu (10/11/2021).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber seperti Sasongko Tedjo selaku Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Dr Kiki Kristianto SH selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), serta Mariono sebagai Staf Ahli Anggota DPR RI Willy M Yoseph.
Pembicara pembuka, Anggota DPR RI Willy M Yoseph menyampaikan, pengetahuan terhadap 4 pilar, yakni Pancasia, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika, sangat penting untuk diketahui dan dipelajari. Karena ini menjadi dasar bagi masyarakat Indonesia untuk berbangsa dan bernegara dengan baik.
“Para pers sangat penting untuk belajar tentang 4 pilar, karena tentunya saat di lapangan dan dalam peliputan sering kali bertemu dengan kasus atau peristiwa yang harus diungkapkan atau tidak boleh diungkapkan di publik. Jadi wartawan atau jurnalis itu memiliki kode etik yang tidak boleh di langgar,” kata Willy.

Selain itu, mantan Bupati Murung Raya ini mengharapkan kegiatan tersebut mampu memberikan pengetahuan kepada seluruh masyarakat bahkan insan pers dan juga institusi lain, untuk sadar bahwa bekal dalam berbangsa dan bernegara harus memiliki 4 pilar kebangsaan.
“Saya mengharapkan dengan dilaksanakan sosialisasi Undang-Undang tentang 4 pilar kebangsaan mampu menjadi pedoman warga negara dimanapun berada,” jelasnya.
Terlebih lagi ditambahkan dia, bagaimana membuat Kalimantan Tengah menjadi kuat dalam kebersamaan berbangsa dan bernegara walaupun ada perbedaan. Bhineka tunggal ika harus selalu diterapkan, termasuk di Kalteng.
Sebelumnya saat pembukaan, Ketua PWI Kalteng Harris Sadikin menyampaikan terima kasih kepada Anggota DPR RI Willy M Yoseph atas bekerja sama dengan PWI Kalteng dalam hal ikut terlibat dalam sosialisasi 4 pilar.
Sedangkan terkait kegiatan diseminasi hukum pers, Harris berharap mampu memberikan pemahaman kepada wartawan supaya dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat memahami kode etik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Intinya agar seluruh insan pers dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas dalam pengolahan berita, dengan memahami hukum pers,” kata Harris.
Sementara narasumber Sekretaris Dewan kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo menguraikan bagaimana keberadaan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Dimana kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Karena itu, pers dilindungi UU dalam melaksakanan kegiatan jurnalistik.
“Kita sebagai wartawan diajarkan bersikap gentle. Kita mengkritik silahkan, tapi kalau memang ada prestasi baik tentu harus disampaikan. Namun wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapatkan perlindungan hukum pada pasal 8,” jelas Sasongko. (adn)