oleh

Waspada Covid-19, UMP Keluarkan Enam Instruksi Khusus

PALANGKA RAYA – Virus korona yang statusnya berubah dari Public Health Emergency of International Concern menjadi Pandemi, membuat Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMP) mengambil sikap.

Pimpinan UMP melalui Dr Sonedi MPd selaku Rektor, menetapkan langkah-langkah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan UMP dan mengantisipasi berbagai keadaan yang mungkin terjadi.

Melalui surat edaran Rektor dengan nomor: 201/PTM63.R/V/2020, yang ditandatangani pada hari Senin (16/3/2020), ditetapkan enam langkah kewaspadaan dan pencegahan penyebaran infeksi Covid-19.

“Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Universitas Muhammadiyah Palangka Raya untuk melindungi keselamatan dan kesehatan segenap civitas mulai dari dosen, staf, hingga mahasiswa serta sebagai partisipasi dalam upaya pengendalian penyebaran infeksi Covid-19 khususnya di wilayah Palangka Raya, Kalimantan Tengah,” kata Dr Sonedi.

Baca Juga :  Satgas Covid-19 Mura Ikuti Rapat Evaluasi PPKM Mikro se-Indonesia

Enam langkah yang diambil oleh Pimpinan UMP untuk pencegahan infeksi Covid-19 tersebut adalah:

  1. UMP tetap melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan menerapkan kebijakan, bahwa :
    a. Sejak hari Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 4 April 2020 mengubah KBM dari bentuk kuliah tatap muka menjadi tugas terstruktur kepada mahasiswa.
    b. Menjadwal ulang penyelenggaraan KBM dalam bentuk praktik di laboratorium maupun lapangan di masyarakat seperti Kuliah Kerja Nyata dan Praktik Belajar Lapangan atau menggantinya dengan metode pembelajaran Iain.
    c. Menunda atau membatalkan pertemuan yang menghadirkan banyak orang dan atau menghadirkan pembicara dari dalam dan luar negeri.
    d. Menunda sementara tugas dan berpergian baik ke luar daerah di Indonesia maupun ke luar negeri.
  2. Kegiatan penyelenggaraan administrasi tetap berjalan dengan memperhatikan SOP pencegahan infeksi (pengukuran suhu tubuh dan penyediaan hand sanitizer).
  3. Bagi civitas akademika yang sedang sakit dengan keluhan demam, batuk, pilek dan sesak nafas untuk beristirahat di rumah dan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.
  4. Untuk dosen/karyawan dan mahasiswa yang memiliki riwayat perjalanan dari luar negeri atau dalam negeri yang terdampak Covid-19 untuk bisa beristirahat di rumah ( 14 hari setelah kepulangan.
  5. Mengimbau kepada segenap civitas akademika agar membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia guna meningkatkan kesehatan dan daya tahan terhadap penyakit, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat terdekat.
  6. Mengimbau kepada segenap civitas akademika untuk membiasakan diri melakukan tindakan pencegahan terhadap infeksi dengan cuci tangan dengan menggunakan disinfektan berbasis alkohol (hand sanitizer) atau sabun cuci tangan dengan air mengalir sebelum dan sesudah memegang fasilitas umum.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA